Pancasila

Implementasi pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia dapat diartikan sebagai penggunaan pemikiran yang luas dan mendalam tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan filsafat pancasila dimaksudkan guna mempertanyakan dan menjawab pertanyaan dan menjawab permasalahan bangsa, baik secara umum maupun secara khusus untuk tiap-tiap bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. jelasnya dengan dasar filsafat pancasila, kita harus mampu merumuskan, Logos, Photos, dan Ethos dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika ditinjau dari segi filosofis, dalam rangka menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan, cita-cita bersama yang terumuskan didalam filsafat dasar negara, yaitu pancasila. Kedudukan pancasila sebagai philosofische grondslag merupakan harga mati. Oleh karena itu, perubahan pancasila, baik dari sisi istilah, predikat kedudukan fungsi  maknanya tidak diperbolehkan. strategi Inovatif penyebarluasan Empat Pilar MPR ada beberapa pendekatan yang saat ini digunakan untuk menyebarluaskan. 
Pelanggaran atas nilai-nilai pancasila yang belum menjadi norma hukum bisa dijatuhi sanksi lain yang bersifat otonom. Jadi, sanksi atas pelanggaran terhadap nilai-nilai pancasila bergantungan pada nilai-nilai tersebut kedalam jenis norma. Penuangan Pancasila kedalam norma itu pun bergantung pada fungsi pancasila itu akan dilihat sebagai apa; apakah dilihat Pancsila sebagai dasar negara atau selain sebagai dasar negara. Pancasila itu kan mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai dasar negara dan selain sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara melahirkan hukum-hukum yang tersusun secara hieararkis sebagai peraturan perundang-undangan mulai UUD, Tap MPR UU/perppu, PP, perpres, perda provinsi, hingga perda kabupaten/kota.
Adapun Pancasila selain sebagai dasar negara, menjadi sumber pedoman perilaku yang tidak ber bentuk hukum, tetapi berupa norma-norma lain yakni norma-norma agama, kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma-norma yang bukan hukum atau belum menjadi hukum itu pada umumnya disebut moral dan etika.
perbedaaan pokok antara norma hukum dan non hukum terletak pada cara pemberlakuannya. kalau hukum adalah norma atau pedoman tingkah laku yang ditetapkan secara resmi keberlakuannya oleh lembaga yang berwenang, sedangkan norma-norma selain hukum adalah pedoman tingkah laku yang keberlakuannya tidak atau belum ditetapkan oleh negara tetapi secara umum ditaati.
Dalam hubungan gradual antara norma hukum dan norma dan norma-norma nonhukum tersebut maka norma hukum penegakannya bisa dipaksakan melalui sanksi heteronom, yakni dilakukan oleh kekuatan negara. Sementara norma-norma lain yang bukan hukum, penegakannya hanya berdasar pada kesadaran pribadi dengan sanksi otonom yakni sanksi yang datang dari hati nurani masing-masing pelaku, misalnya rasa berdosa, rasa malu, rasa takut terkena karma. 
Pelaksana Tugas Kepala BPIP, Prof Hariyono berpendapat bahwa Pancasila di era reformasi menghadapi tantangan yang sedimikian rumit karena kurang tercermin dalam peraturan perundangan. Sebagai sumber hukum, Prof hariyonono berharap dalam simposium nasional ini nantinya membedah nilai-nilai pancasila yangmenjadii rumusan dalam  rangka pembentukan, evaluasi peraturan perundangan. bahwa dalam hal pengertiannya Pancasila harus mampu menerangi UU yang ada.
Sebagai negara hukum, setidaknya terdapat beberapa hal yang terkandung dalam pancasila. Pertama, kesadaran akan kekuatan Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat Indonesia mayoritas beragama, karena itu saling menghormati dalam menjalankan keyakinan yang dianut indvidu-individu dalam masyrakat merupakan sebuah keharusan. Moralitas spiritual beragama juga mesti etrcermin dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
kedua, Indonesia ingin menegaskan sebagai negara yang memiliki harkat dan martabat. Kendati Indonesia menegaskan sebagai yang memiliki harkat dan martabat. Kendatipun Indonesia pernah diperlakukan dengan tidak adil oleh negara-negara penjajah, namun negara tidak menaruh dendam . Hal itu tercermin dalam kata per kata yang termaktub dalam konstitusi.
ketiga, masyarakat dinusantara yang terdiri dari suku dan adat berbeda memiliki rasa nasib sepenanggungan. Kondisi itu menjadi pengikat penyatu menjadi sebuah bangsa dan berbhinneka tunggal ika. Kempat, masyarakat menjadi subjek kekuasaan. karena itulah dialog menjadikan demokrasi yang memungkinkan manusia mengembangkan diri.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Pembebanan Tanggung Jawab Pada Penyertaan

Sumber Hukum Tata Negara