Sistem Pembebanan Tanggung Jawab Pada Penyertaan
Penyertaan (deeelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerjasama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan dari masing-masing mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikiap batin mereka terhadap tindak pidana, perbuatan masing-masing dari mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada pada masing-masing itu terjalinlah suatu hubungan yang sedimikian rupa eratnya, dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang satu dengan yang lainnnya, yang semuanya mengarah pada satu ialah terwujudnya tnidak pidana.
Karena berbeda perbuautan antara masing-masing peserta yang terlibat, sudah barang tentu peranan atau andil yang timbul dari setiap atau beberapa perbuatan oleh masing-masing orang itu juga berbeda. Pada contoh kasus pembunuhan laki-laki berselingkuh diatas, tampak jelas sekali bahwa setiap orang melakukan perbuatan yang berbeda, dan tiap perbuautannya mempunyai andil yang berbeda terhadap terwujudnya pembunuhan itu. kiranya andil atau peranan terkuat atas matinnya laki-laki hidung belang itu ialah pada perbuatan menembak kepala korban yang yang dilakukan oleh peserta E. Perbuatan inilah yang merupakan perbuatan pelaksanaan yang menyelesaikan pembunuhan. Sedangkan perbuatan yang lain-lainnya sejak A memanggil B dan megupahnya untuk membunuh dengan rangkaian masing-masing perbuatan B, C, D, dan berikutnya, adalah berupa perbuatan yang tidak secara langsung menimbulkan akibat kematian, tetapi tidak dapat dilepaskan dari perhitungan perbuatan menembak yang dilakukan melalui tangan E. Oleh karena itu, menjadi pertimbangan dalam hal menentukan berat ringannya tanggung jawab peserta yang terlibat lainnya (A, B, C, danD).
Komentar
Posting Komentar