Sumber Hukum Tata Negara

Sumber hukum tata negara mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber dalam arti formal. Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi hukum kaidah hukum tata negara. Sumber hukum yang termasuk ke dalam arti materiil diantaranya:
1. dasar dan pandangan hidup bernegara
2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara

sumber hukum yang termasuk formal:
1. hukum perundang-undangan ketatanegaraan
2. hukum adat ketatanegaraan
3. hukum kebiasaan ketatanegaraan, atu konvensi ketatatanegaraan
4. yurisprudensi ketatanegaraan
5. hukum perjanjian ketatanegaraan
6. doktrin ketatnegaraan

Hukum perundang-undangan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Disebut hukum perundang-undangan karena dibuat atau dibentuk dan diterapkan oleh badan yang menjalankan fungsi perundang-undangan (legislator). Segala bentuk hukum tertulis, baik yang merupakan undang-undang dalam arti formal maupun undang-undang dalam arti materiil, tercakup dalam istilah ketentuan perundang-undangan. Istilah cakupan ini meliputi baik produk hukum tertulis tingkat nasional maupun produk huukum tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, banyak produk hukum tertulis atau kentuan perundang-undangan menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah hubungan antara ketentuan hukum tertulis yang satu dengan yang lainnya, suatu hal uyang penting yang diketahui jawabannya karena menyangkut ketentuan mengikat hukum tertulis itu sebagai hukum. hal ini diatur dalam urutan atau tingkat hierarkis produk hukum tertulis itu yang menempatkan UUD pada tingkat yang tertinggi , artinya segala ketentuan hukum tertulis tidak boleh bertentangan atau harus sesuai dengan UUD, dalam hal republik Indonesia, UUD 1945. Pembahasan masalah ini akan dijelaskan di subbab berikutnya.
Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tidak tertulis, namun tumbuh dan dipertah dipertahankan dalam persekutuan masyarakat hukum adat. Hukum adat ketatanegaraan adalah hukum asli bangsa Indonesia dibidang ketatatanegara adat. Hukum dalam beberapa hal masih tampak pada penyelenggaraannya pemerintah desa, seperti rembuug desa (musyawarah desa), hukum adat tat negara berangsur-angsur diganti oleh hukum perundang-undangan dan konvensi. Contoh dari hukum tata negara adat yang berasal dari zaman dahulu adalah: ketentuan-ketentuan mengenai swapraja (kedudukannya, struktur pemerintahannya, organisasi-organisasi jabatan yang da didalamnya, dan sebgainya). mnegenai persekutuan-persekutuan hukum kenegaraan asli lainnya (desa, kuria, gampong, dan sebagainya), dan mnegenai peradilan agama.
Konvemsi atau (hukum) kebiasaan ketatanegaraan adalah (hukum) yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melelngkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
yurisprudensi adalah kumpulan keputusan-keputusan  pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan yang setelah disusun secara teratur memberikaan kesimpulan tentang adanya ketentuan yang ditemukan atau dikembangkan oleh badan-badan pengadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Pembebanan Tanggung Jawab Pada Penyertaan

Pancasila