Hukum Pidana Fiskal
Berlainan dengan hukum pidana militer yang merupakan kekhususan disamping hukum pidana umum, maka hukum pidana fiskal mempunyai cara atau sistem tersendiri yang berlainan dengan hukum pidana umum.
hukum pidana fiskal merupakan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pidana yang tersebut dalam perundang-undangan (alg.verord) mengenai penghasilan dan persewaan negara slands middelen en pachten) yang sistemnya berlainan dengan KUHP oleh karena sebelum KUHP ada, itu sudah ada, dan dilangsungkan berlakunya sesudah ada KUHP oleh pasal 4 invoeringsvevordening v.h wetboek w. strafrecht (engelbrecht tahun 1950 hal. 1082). Dalam pasal ini ditentukan: pada saat berlakunya W.v.S masih tetap berlaku ketentuan tentang hal-hal yang diatur dalam buku I s.d VIII dan ketentuan pidana yang tersebut dalam perundang-undanag umum megenai penghasilan dan persewaan negara. Jadi, disini ternyata bahwa sistem yang dipakai dalam KUHP fiskal sebelum ada KUHP, masih terus dipakai.
Perbedaan sistem antara lain ternyata dalam pasal 4 ayat 4 Inv. Verord tadi, yang menentukan bahwa dalam hal ditentukan denda, dan terhukum tidak bisa membayar jumlah itu dapat diambil dan penjaulan barang-barangya terhukum atau barang-barang yang ada dalam aturan yang bersangkutan dinyatakan executabel untuk bayar denda tersebut. jadi, eksekusi pidana denda dalam hukum pidana fiskal dilakukan seperti dalam perkara perdata, jika yang kalah tidak bisa membayar kerugian yang ditetapkan oleh hakim.
Ini berlainan dengan sistem KUHP dimana dalam pasal 30 ayat 2 ditentukan bahwa jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti (vervangendehectenis).
agar terhukum mau membayar denda, maka dia dapat digijzeling dalam hukum pidana fiskal atau perintah hakim yang menjatuhkan pidana (pasal 4 ayat 5). Peraturan-peraturan pidana dalam hukum pidana fiskal dipandang sebagai pelanggaran, tetapi perihal
a. menyerahkan terpidana pada pemerintah jika belum berusia 16 tahun
b. percobaan dan pembantuan
c. tenggang dan (termijn) kedaluwarsa (verjaring)
untuk penentuan dan penjalanan pidana, tidak diikuti aturan-aturan mengenai hal itu yang berlaku bagi pelanggaran, tetapi berlaku yang bagi kejahatan, semua itu kalau tidak ditentukan lain dalam perundang-undangan yang bersangkutan.
Ooleh karena perbuatan-perbuatan pidana fiskal, jika tidak ditentukan lain, dipandang sebagai pelanggaran, yaitu bahwa pada umumnya tidak perlu dibuktikan tentang kesalahan terdakwa, cukup bahwa dibuktikan terdakwa melakukan perbuatan pidana itu.
hukum pidana fiskal merupakan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pidana yang tersebut dalam perundang-undangan (alg.verord) mengenai penghasilan dan persewaan negara slands middelen en pachten) yang sistemnya berlainan dengan KUHP oleh karena sebelum KUHP ada, itu sudah ada, dan dilangsungkan berlakunya sesudah ada KUHP oleh pasal 4 invoeringsvevordening v.h wetboek w. strafrecht (engelbrecht tahun 1950 hal. 1082). Dalam pasal ini ditentukan: pada saat berlakunya W.v.S masih tetap berlaku ketentuan tentang hal-hal yang diatur dalam buku I s.d VIII dan ketentuan pidana yang tersebut dalam perundang-undanag umum megenai penghasilan dan persewaan negara. Jadi, disini ternyata bahwa sistem yang dipakai dalam KUHP fiskal sebelum ada KUHP, masih terus dipakai.
Perbedaan sistem antara lain ternyata dalam pasal 4 ayat 4 Inv. Verord tadi, yang menentukan bahwa dalam hal ditentukan denda, dan terhukum tidak bisa membayar jumlah itu dapat diambil dan penjaulan barang-barangya terhukum atau barang-barang yang ada dalam aturan yang bersangkutan dinyatakan executabel untuk bayar denda tersebut. jadi, eksekusi pidana denda dalam hukum pidana fiskal dilakukan seperti dalam perkara perdata, jika yang kalah tidak bisa membayar kerugian yang ditetapkan oleh hakim.
Ini berlainan dengan sistem KUHP dimana dalam pasal 30 ayat 2 ditentukan bahwa jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti (vervangendehectenis).
agar terhukum mau membayar denda, maka dia dapat digijzeling dalam hukum pidana fiskal atau perintah hakim yang menjatuhkan pidana (pasal 4 ayat 5). Peraturan-peraturan pidana dalam hukum pidana fiskal dipandang sebagai pelanggaran, tetapi perihal
a. menyerahkan terpidana pada pemerintah jika belum berusia 16 tahun
b. percobaan dan pembantuan
c. tenggang dan (termijn) kedaluwarsa (verjaring)
untuk penentuan dan penjalanan pidana, tidak diikuti aturan-aturan mengenai hal itu yang berlaku bagi pelanggaran, tetapi berlaku yang bagi kejahatan, semua itu kalau tidak ditentukan lain dalam perundang-undangan yang bersangkutan.
Ooleh karena perbuatan-perbuatan pidana fiskal, jika tidak ditentukan lain, dipandang sebagai pelanggaran, yaitu bahwa pada umumnya tidak perlu dibuktikan tentang kesalahan terdakwa, cukup bahwa dibuktikan terdakwa melakukan perbuatan pidana itu.
Komentar
Posting Komentar