KUH Perdata: Buku I
Hukum orang sebagian besar terdapat didalam Buku I KUH Perdata dan Buku I NBW Baru Belanda. Buku I KUH Perdata tidak hanya mengatur hukum orang, tetapi juga mengatur tentang Hukum keluarga. Buku I KUH Perdata terdiri atas 495 pasal dan 18 Bab, dan masing-masing bab dibagi dalam beberapa bagian. Hal-hal yang diatur dalam buku I KUH Perdata dikemukakan sebagai berikut:
1. Menikmati dan kehilangan hak-hak warga kewarganegaraan ( Pasal 1 s.d 3KUH Perdata). Ada tiga hal yang diatur dalam bab ini. yaitu (1) menikmati hak kewarganegaraan tidaklah tergantung pada hak kenegaraan, (20 anak berada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahhirkan, bilamana kepentingan si anak mengkehendakinya. Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tidak pernah ada, dan (3) tidak ada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
2. Akta catatan sipil (Pasal 4 s.d 16 KUH Perdata). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) register catatan sipil pada umumnya, (2) nama-nama, perubahan nama-nama atau perubahan nama-nama depan, dan (3) pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya.
3. Tempat tinggal (domisili) (Pasal 17 s.d 25 KUH Perdata).
4. Perkawinan (Pasal 26 s.d 102/249 KUH Perdata). Hal-hal yang diatur dalam bab perkawinan ini meliputi: (1) ketentuan umum, (2) syarat-syarat dan segala hal yang harus dipenuhi supaya dapat kawin, (3) acara yang harus mendahului dalam perkawinan, (4) pencegahan perkawinan, (5) pelaksanaan perkawinan yang dilangsungkan diluar negeri, dan (7) bukti adanya perkawinan
5. Hak dan kewajiban suami-istri (Pasal 1013 sampai dengan pasal 118 KUH Perdata).
6. Persatuan harta kekayaan menurut UU dan pengurusannya (119 s.d 138). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) persatuan harta kekayaan menurut UU, (2) pengurusan ahrta kekayaan persatuan, dan (3) pembubaran persatuan dan hak diri untuk melepaskan dari hal itu.
7. Perjanjian kawin (139 s.d 179). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (10 perjanjian kawin pada umumnya, (2) hibah antara kedua calon sumi-istri, dan (4) hibah yang dilakukan kepada kedua calon suami-istri atau anak-anak dari perkawinan mereka berdua.
8. Persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kalinya atau selanjutnya (180 s.d 185)
9. Perpisahan harta perkawinan (186 s.d 198)
10. Pembubaran perkawinan (199 s.d 232). Isi dari bab pembubaran perkawinan ini meliputi: (1) pembubaran perkawinan pada umumnya, (2) pembubaran perkawinan setelah perpisahan meja dan ranjang, dan (3) perceraian perkawinan.
11. Perpisahan meja dan ranjang (233 s.d 249)
12. Kebapakan dan keturunan anak-anak (250 s.d 289). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) anak-anak sah, (2) pengesahan anak luar kawin, dan (3) pengakuan terhadap anak luar kawin.
13. Kekeluargaan sedarah dan semenda (290 s.d 297)
14. Kekuasaaan orangtua (298 s.d 329). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) akibat kekuasaan orangtua terhadap pribadi anak, (2) akibat kekuasaan orangtua terhadap harta kekayaan anaknya, (3) pembebasan dan pemecatan dari kekuasaan oranggtua, (4) kewajiban-kewajiban bertimbal balik antara kedua orangtua para keluarga sedarah dalam garis sedarah keatas dan anak-anak beserta keturunan mereka selanjutnya. Disamping itu, diatur juga tentang menentukan, mengubah, dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah.
15. Kebelumdewasaan dan perwalian (330 s.d 418). Ada 13 yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) kebelumdewasaan, (2) perwalian pada umumnya, (3) perwalian oleh bapak atau ibu, (4) perwalian yang diperintahkan oleh bapak atau ibu, (5) perwalian yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, (6) perwalian oleh perhimpunan-perhimpunan, yayasan-yayasan, dan lembaga amal, (7) perwalian pengawas, (8) alasan-alasan yang mempermaafkan diri dari perwalian, (9) pengecualian, pembebasan, dan pemecatan dari perwalian, (10) pengawasan wali atas anak pribadi anak yang belum dewasa, (11) tugas mengurus wali, (12)perhitungan tanggung jawab perwalian, dan (13) Balai Harta peninggalan dan Dewan Perwalian.
16. Pelunakan (handelichting) (419 s.d 432)
17. Pengampuan (433 s.d 462)
18. Keadaan tidak hadir (463 s.d 465). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) hal-hal yang diperlukan, (2) pernyataan mengenai orang yang diperkirakan meninggal dunia, (3)hak-hak dan kewajiban orang yang diduga sebagai ahli waris dan orang-orang lain yang berkepentingan, setelah pernyataan mengenai dugaan mengenai kematian, (4) hak-hak yang jatuh ke tangan orang tak hadir yang tak pasti hidup atau mati, dan (5) akibat-akibat keadaan tidak hadir berkenaan dengan perkawinan.
Sejak berlakunaya UU no.1 tahun 1974 beserta berbagai peraturan pelaksanaannya, ketentuan yang terdapat dalam Bab IV s.d Bab XI KUH Perdata tentang perkawinana menjadi tidak berlaku secara penuh. Hal ini disebabkan dalam kenyataannya ketentuan yang diberlakukan babgi orang-orang yang melangsungkan perkawinan adalah ketentuan-ketentuan yang terdapat didalm UU no.1 tahun 1974 berbagai peraturan pelaksannanya sedangkan ketentuan dalam Bab IV s.d Bab XI KUH Perdata hanya digunakan sebagai pedoman oleh catatan sipil atau pengadilan, apabila didalam UU No, Tahun 1974 tidak diatur.
1. Menikmati dan kehilangan hak-hak warga kewarganegaraan ( Pasal 1 s.d 3KUH Perdata). Ada tiga hal yang diatur dalam bab ini. yaitu (1) menikmati hak kewarganegaraan tidaklah tergantung pada hak kenegaraan, (20 anak berada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahhirkan, bilamana kepentingan si anak mengkehendakinya. Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tidak pernah ada, dan (3) tidak ada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
2. Akta catatan sipil (Pasal 4 s.d 16 KUH Perdata). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) register catatan sipil pada umumnya, (2) nama-nama, perubahan nama-nama atau perubahan nama-nama depan, dan (3) pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya.
3. Tempat tinggal (domisili) (Pasal 17 s.d 25 KUH Perdata).
4. Perkawinan (Pasal 26 s.d 102/249 KUH Perdata). Hal-hal yang diatur dalam bab perkawinan ini meliputi: (1) ketentuan umum, (2) syarat-syarat dan segala hal yang harus dipenuhi supaya dapat kawin, (3) acara yang harus mendahului dalam perkawinan, (4) pencegahan perkawinan, (5) pelaksanaan perkawinan yang dilangsungkan diluar negeri, dan (7) bukti adanya perkawinan
5. Hak dan kewajiban suami-istri (Pasal 1013 sampai dengan pasal 118 KUH Perdata).
6. Persatuan harta kekayaan menurut UU dan pengurusannya (119 s.d 138). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) persatuan harta kekayaan menurut UU, (2) pengurusan ahrta kekayaan persatuan, dan (3) pembubaran persatuan dan hak diri untuk melepaskan dari hal itu.
7. Perjanjian kawin (139 s.d 179). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (10 perjanjian kawin pada umumnya, (2) hibah antara kedua calon sumi-istri, dan (4) hibah yang dilakukan kepada kedua calon suami-istri atau anak-anak dari perkawinan mereka berdua.
8. Persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kalinya atau selanjutnya (180 s.d 185)
9. Perpisahan harta perkawinan (186 s.d 198)
10. Pembubaran perkawinan (199 s.d 232). Isi dari bab pembubaran perkawinan ini meliputi: (1) pembubaran perkawinan pada umumnya, (2) pembubaran perkawinan setelah perpisahan meja dan ranjang, dan (3) perceraian perkawinan.
11. Perpisahan meja dan ranjang (233 s.d 249)
12. Kebapakan dan keturunan anak-anak (250 s.d 289). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) anak-anak sah, (2) pengesahan anak luar kawin, dan (3) pengakuan terhadap anak luar kawin.
13. Kekeluargaan sedarah dan semenda (290 s.d 297)
14. Kekuasaaan orangtua (298 s.d 329). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) akibat kekuasaan orangtua terhadap pribadi anak, (2) akibat kekuasaan orangtua terhadap harta kekayaan anaknya, (3) pembebasan dan pemecatan dari kekuasaan oranggtua, (4) kewajiban-kewajiban bertimbal balik antara kedua orangtua para keluarga sedarah dalam garis sedarah keatas dan anak-anak beserta keturunan mereka selanjutnya. Disamping itu, diatur juga tentang menentukan, mengubah, dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah.
15. Kebelumdewasaan dan perwalian (330 s.d 418). Ada 13 yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) kebelumdewasaan, (2) perwalian pada umumnya, (3) perwalian oleh bapak atau ibu, (4) perwalian yang diperintahkan oleh bapak atau ibu, (5) perwalian yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, (6) perwalian oleh perhimpunan-perhimpunan, yayasan-yayasan, dan lembaga amal, (7) perwalian pengawas, (8) alasan-alasan yang mempermaafkan diri dari perwalian, (9) pengecualian, pembebasan, dan pemecatan dari perwalian, (10) pengawasan wali atas anak pribadi anak yang belum dewasa, (11) tugas mengurus wali, (12)perhitungan tanggung jawab perwalian, dan (13) Balai Harta peninggalan dan Dewan Perwalian.
16. Pelunakan (handelichting) (419 s.d 432)
17. Pengampuan (433 s.d 462)
18. Keadaan tidak hadir (463 s.d 465). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) hal-hal yang diperlukan, (2) pernyataan mengenai orang yang diperkirakan meninggal dunia, (3)hak-hak dan kewajiban orang yang diduga sebagai ahli waris dan orang-orang lain yang berkepentingan, setelah pernyataan mengenai dugaan mengenai kematian, (4) hak-hak yang jatuh ke tangan orang tak hadir yang tak pasti hidup atau mati, dan (5) akibat-akibat keadaan tidak hadir berkenaan dengan perkawinan.
Sejak berlakunaya UU no.1 tahun 1974 beserta berbagai peraturan pelaksanaannya, ketentuan yang terdapat dalam Bab IV s.d Bab XI KUH Perdata tentang perkawinana menjadi tidak berlaku secara penuh. Hal ini disebabkan dalam kenyataannya ketentuan yang diberlakukan babgi orang-orang yang melangsungkan perkawinan adalah ketentuan-ketentuan yang terdapat didalm UU no.1 tahun 1974 berbagai peraturan pelaksannanya sedangkan ketentuan dalam Bab IV s.d Bab XI KUH Perdata hanya digunakan sebagai pedoman oleh catatan sipil atau pengadilan, apabila didalam UU No, Tahun 1974 tidak diatur.
Komentar
Posting Komentar