Larangan Anggota DPD Berasal dari Partai Politik

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Putusan MK No. 30/PUU XVI/2018 terkait pengujian pasal  128  huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ditafsirkan sebagai larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD berlaku sejak putusan diucapkan. Artinya, aturan itu berlaku untuk pelaksanaan pemilu 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Pembebanan Tanggung Jawab Pada Penyertaan

Pancasila

Sumber Hukum Tata Negara