Postingan

KUH Perdata: Buku I

Hukum orang sebagian besar terdapat didalam Buku I KUH Perdata dan Buku I NBW Baru Belanda. Buku I KUH Perdata tidak hanya mengatur hukum orang, tetapi juga mengatur tentang Hukum keluarga. Buku I KUH Perdata terdiri atas 495 pasal dan 18 Bab, dan masing-masing bab dibagi dalam beberapa bagian. Hal-hal yang diatur dalam buku I KUH Perdata dikemukakan sebagai berikut: 1. Menikmati dan kehilangan hak-hak warga kewarganegaraan ( Pasal 1 s.d 3KUH Perdata). Ada tiga hal yang diatur dalam bab ini. yaitu (1) menikmati hak kewarganegaraan tidaklah tergantung pada hak kenegaraan,  (20 anak berada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahhirkan, bilamana kepentingan si anak mengkehendakinya. Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tidak pernah ada, dan (3) tidak ada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak-hak kewargaan. 2. Akta catatan sipil (Pasal 4 s.d 16 KUH Perdata). Hal-hal yang diatur dalam bab ini meliputi: (1) register ca...

Larangan Anggota DPD Berasal dari Partai Politik

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Putusan MK No. 30/PUU XVI/2018 terkait pengujian pasal  128  huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ditafsirkan sebagai larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD berlaku sejak putusan diucapkan. Artinya, aturan itu berlaku untuk pelaksanaan pemilu 2019.

kontra fatwa MUI Sebagai hukum Positif

berdasarkan dari segi kajian melalui Hukum Tata Negara, dengan adanya isu fatwa mui sebagai hukum positif. hal itu dapat kita kaji secara keilmuan Undang-Undangnya. Pertama, hukum poditif Indonesia artinya adalah hukum yang berlaku saat ini. Hukum positif disini mencakup aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum (regelling) ataupun keputusan yang berlaku khusus (beschikking), yang pelaksanaanya dikawal oleh aparatur negara dan dunia peradilan. Oleh karena itu,  maka tidak sembarang lembaga lembaga dapat menghasilkan hukum positif karena hal itu hanya dapat dihasilkan oleh organ negara yang memang diberikan kewenangan negara untuk itu. Hal itu bisa kita kaitkan dengan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu hukum positif yang sekarang berlaku adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2011. Pasal 7 Undang-undang  tersebut mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perpu, peraturan pemerintah, Per...

Hukum Pidana Fiskal

Berlainan dengan hukum pidana militer yang merupakan kekhususan disamping hukum pidana umum, maka hukum pidana fiskal mempunyai cara atau sistem tersendiri yang berlainan dengan hukum pidana umum. hukum pidana fiskal merupakan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pidana yang tersebut dalam perundang-undangan (alg.verord) mengenai penghasilan dan persewaan negara slands middelen en pachten) yang sistemnya berlainan dengan KUHP oleh karena sebelum KUHP ada, itu sudah ada, dan dilangsungkan berlakunya sesudah ada KUHP oleh pasal 4 invoeringsvevordening v.h wetboek w. strafrecht (engelbrecht tahun 1950 hal. 1082). Dalam pasal ini ditentukan: pada saat berlakunya W.v.S masih tetap berlaku ketentuan tentang hal-hal yang diatur dalam buku I s.d VIII dan ketentuan pidana yang tersebut dalam perundang-undanag umum megenai penghasilan dan persewaan negara. Jadi, disini ternyata bahwa sistem yang dipakai dalam KUHP fiskal sebelum ada KUHP, masih terus dipakai. Perbedaan sistem antara lain tern...

Sumber Hukum Tata Negara

Sumber hukum tata negara mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber dalam arti formal. Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi hukum kaidah hukum tata negara. Sumber hukum yang termasuk ke dalam arti materiil diantaranya: 1. dasar dan pandangan hidup bernegara 2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara sumber hukum yang termasuk formal: 1. hukum perundang-undangan ketatanegaraan 2. hukum adat ketatanegaraan 3. hukum kebiasaan ketatanegaraan, atu konvensi ketatatanegaraan 4. yurisprudensi ketatanegaraan 5. hukum perjanjian ketatanegaraan 6. doktrin ketatnegaraan Hukum perundang-undangan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Disebut hukum perundang-undangan karena dibuat atau dibentuk dan diterapkan oleh badan yang menjalankan fungsi perundang-undangan (legislator). Segala bentuk hukum tertulis,...

Pancasila

Implementasi pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia dapat diartikan sebagai penggunaan pemikiran yang luas dan mendalam tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan filsafat pancasila dimaksudkan guna mempertanyakan dan menjawab pertanyaan dan menjawab permasalahan bangsa, baik secara umum maupun secara khusus untuk tiap-tiap bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. jelasnya dengan dasar filsafat pancasila, kita harus mampu merumuskan, Logos , Photos , dan Ethos dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.   Jika ditinjau dari segi filosofis, dalam rangka menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan, cita-cita bersama yang terumuskan didalam filsafat dasar negara, yaitu pancasila. Kedudukan pancasila sebagai philosofische grondslag merupakan harga mati. Oleh karena itu, perubahan pancasila, baik dari sisi istilah, predikat kedudukan fungsi  maknanya tidak diperbolehkan. strategi Inovatif penyebarluasan Empat...

Sistem Pembebanan Tanggung Jawab Pada Penyertaan

Penyertaan (deeelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerjasama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan dari masing-masing mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikiap batin mereka terhadap tindak pidana, perbuatan masing-masing dari mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada pada masing-masing itu terjalinlah suatu hubungan yang sedimikian rupa eratnya, dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang satu dengan yang lainnnya, yang semuanya mengarah pada satu ialah terwujudnya tnidak pidana. Karena  berbeda perbuautan antara  masing-masing peserta yang terlibat, sudah barang tentu peranan atau andil yang timbul dari setiap atau beberapa perbuatan oleh masing-masing orang itu ju...